Wilayah hukum Pengadilan Negeri Ciamis terdiri dari 2 kabupaten yaitu Kabupaten Ciamis yang terdiri dari 26 Kecamatan yang mencakup 243 desa dan 7 kelurahan, yaitu:
1. Kecamatan Ciamis terdiri dari 12 desa;
2. Kecamatan Cijeungjing terdiri dari 11 desa;
3. Kecamatan Cikoneng terdiri dari 9 desa;
4. Kecamatan Cisaga terdiri dari 11 desa;
5. Kecamatan Sindangkasih terdiri dari 9 desa;
6. Kecamatan Cimaragas terdiri dari 5 desa;
7. Kecamatan Baregbeg terdiri dari 9 desa;
8. Kecamatan Cipaku terdiri dari 13 desa;
9. Kecamatan Cidolog terdiri dari 6 desa;
10. Kecamatan Sadananya terdiri dari 8 desa;
11. Kecamatan Cihaurbeuti terdiri dari 11 desa;
12. Kecamatan Kawali terdiri dari 11 desa;
13. Kecamatan Jatinagara terdiri dari 6 desa;
14. Kecamatan Panumbangan terdiri dari 14 desa;
15. Kecamatan Pamarican terdiri dari 13 desa;
16. Kecamatan Rancah terdiri dari 13 desa;
17. Kecamatan Sukadana terdiri dari 6 desa;
18. Kecamatan Panjalu terdiri dari 8 desa;
19. Kecamatan Rajadesa terdiri dari 11 desa;
20. Kecamatan Lakbok terdiri dari 10 desa;
21. Kecamatan Panawangan terdiri dari 14 desa;
22. Kecamatan Banjarsari terdiri dari 21 desa;
23. Kecamatan Sukamantri terdiri dari 5 desa;
24. Kecamatan Lumbung terdiri dari 8 desa;
25. Kecamatan Tambaksari terdiri dari 6 desa;
26. Kecamatan Purwadadi terdiri dari 9 desa.
7 (Tujuh) Kelurahan di Kecamatan Ciamis, yaitu :
1. Kelurahan Ciamis;
2. Kelurahan Linggasari;
3. Kelurahan Benteng;
4. Kelurahan Sindangrasa;
5. Kelurahan Maleber;
6. Kelurahan Kertasari;
7. Kelurahan Cigembor.
Dan Kabupaten Pangandaran terdiri dari 10 Kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Parigi,
2. Kecamatan Cijulang,
3. Kecamatan Cimerak,
4. Kecamatan Cigugur,
5. Kecamatan Langkaplancar,
6. Kecamatan Mangunjaya,
7. Kecamatan Padaherang,
8. Kecamatan Kalipucang,
9. Kecamatan Pangandaran dan
10. Kecamatan Sidamulih