logo mahkamah agung website ramah difable

E-Court Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2019 sebagai badan peradilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Ciamis kini mewajibkan pendaftaran perkara melalui aplikasi e-Court. Layanan-layanan yang ada pada aplikasi e-Court diantaranya adalah e-filling, e-payment, e-summons, dan e-litigation

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019 kini pengguna layanan e-court terdiri dari : 1. Pengguna terdaftar (advokat) 2. Pengguna lainnya (perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil) . . Berikut adalah persyaratan pembuatan akun e-court bagi pengguna lainnya. Untuk membuat akun e-court pemohon harus datang ke Pojok e-Court yang sudah tersedia di Pengadilan Negeri Ciamis dengan membawa persyaratan lengkap.

Setelah mendapatkan akun e-Court pengguna dapat melanjutkan ke proses selanjutnya, yakni e-Filling (Pendaftaran perkara secara elektronik). Berikut langkah-langkah dalam proses e-Filling.

Pembayaran panjar biaya perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court, dilakukan secara elektronik atau yang disebut juga dengan layanan e-Payment. Berikut langkah-langkah dalam proses layanan e-Payment.

Layanan berikutnya dari aplikasi e-Court adalah e-Summons yakni pemanggilan para pihak yang dilakukan secara elektronik.

Layanan lainnya dari aplikasi e-Court adalah e-Litigasi yakni persidangan secara elektronik.