Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2019 sebagai badan peradilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Ciamis kini mewajibkan pendaftaran perkara melalui aplikasi e-Court. Layanan-layanan yang ada pada aplikasi e-Court diantaranya adalah e-filling, e-payment, e-summons, dan e-litigation
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019 kini pengguna layanan e-court terdiri dari : 1. Pengguna terdaftar (advokat) 2. Pengguna lainnya (perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil) . . Berikut adalah persyaratan pembuatan akun e-court bagi pengguna lainnya. Untuk membuat akun e-court pemohon harus datang ke Pojok e-Court yang sudah tersedia di Pengadilan Negeri Ciamis dengan membawa persyaratan lengkap.
Setelah mendapatkan akun e-Court pengguna dapat melanjutkan ke proses selanjutnya, yakni e-Filling (Pendaftaran perkara secara elektronik). Berikut langkah-langkah dalam proses e-Filling.
Pembayaran panjar biaya perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court, dilakukan secara elektronik atau yang disebut juga dengan layanan e-Payment. Berikut langkah-langkah dalam proses layanan e-Payment.
Layanan berikutnya dari aplikasi e-Court adalah e-Summons yakni pemanggilan para pihak yang dilakukan secara elektronik.
Layanan lainnya dari aplikasi e-Court adalah e-Litigasi yakni persidangan secara elektronik.