logo mahkamah agung website ramah difable

Layanan Prioritas Bagi Penyandang Disabilitas

Layanan Prioritas Pada Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B. Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan.

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Prioritas Penyandang Disabilitas:

Download SOP