logo mahkamah agung website ramah difable

Sita Marital


Sita marital memiliki tujuan utama untuk membekukan harta bersama suami-istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama berlangsung. Pembekuan harta bersama di bawah penyitaan, berfungsi untuk mengamankan atau melindungi keberadaan dan keutuhan harta bersama atas tindakan yang tidak bertanggung jawab dari tergugat. 

Sita marital bagi perceraian suami-istri yang beragama Islam/muslim diatur Pasal 78 huruf c UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) Jo. Pasal 95 dan  Pasal 136 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Pasal 95 KHI mengatur bahwa dimungkinkan untuk dilakukan sita marital oleh seorang suami/istri dalam suatu perkawinan tanpa melakukan gugatan perceraian dan Pasal 136 ayat (2) KHI mengatur bahwa sita marital dapat dilakukan selama sidang perceraian berlangsung. Maka, berdasarkan ketentuan tersebut, pelaksanaan sita marital hanya dapat dilakukan oleh seorang suami/istri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan dengan cara mengajukan permohonan sita marital kepada Pengadilan Agama.