Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari :
1. Prosedur biasa digunakan dalam hal :
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung , baik melalui surat atau media elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia;
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau;
e. Informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik; atau
f. Informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
2. Prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta :
a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informas Publik dan sudah tersedia;
c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak);
d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
3 Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi;
4 Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.