KODE ETIK PENGADILAN NEGERI CIAMIS
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode Etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas.
Melalui kode etik profesi pelasksana profesi dapat mengetahui mengenai apa yang dapat dilaksanakan dan yang tidak boleh dilaksanakan dalam bekerja. Kode etik profesi juga merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Artinya bahwa, etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan terjadinya pengontrolan.
Sehubungan dengan pentingnya kode etik profesi, maka Pengadilan Negeri Ciamis memberikan penjabaran mengenai kode eik bagi Hakim, Panitera dan Jurusita, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai berikut:
1. Kode Etik Hakim
2. Kode Panitera dan Jurusita
3. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil