Pemberian layanan hukum terhadap masyarakat tidak mampu merupakan hal yang telah diamanatkan dalam berbagai peraturan, sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014