Panggilan sidang pertama Perkara Perdata No 8/Pdt.G/2026/PN Cms. Sehubungan dengan Tergugat I, Tergugat III s/d tergugat IX Tidak diketahui alamat / keberadaannya maka sesuai dengan ketentuan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, panggilan dilakukan melalui situs web Pengadilan
