Ciamis - Pengadilan Negeri Ciamis kelas IB sejak tanggal 30 April 2019 menggelar sidang pidana sengketa pemilihan umum. Pada hari ini Selasa tanggal 07 Mei 2019 persidangan sudah memasuki agenda sidang replik atas Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan Kuasa Hukum Terdakwa sekaligus duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum. Sidang pidana dengan nomor register 1/pid.sus.pemilu/2019/PN Cms atas nama Terdakwa AZMI ZAIDAN NASHRULLAH Bin DIDI SUKARDI diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim ketua David Panggabean S.H., dan Hakim Anggota I Lanora Siregar, S.H., serta Hakim Anggota II Eka Desi Prasetia, S.H.
Berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum, telah diatur bahwa Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemiliham umum paling lama dilakulan dalam waktu 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara. Maka atas aturan tersebut Pengadilan Negeri Ciamis akan menyelesaian paling lama dalam waktu 7 hari, tetapi Majelis Hakim berupaya jika semua proses dan tahapan telah dilalui maka Putusan akan dibacakan lebih cepat dari jangka waktu tersebut.
