Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XJJ/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, Dan Tata Usahan Negara Di Pengadilan Secara Elekronik
Bahwa Bagi tergugat yang sejak awal tidak diketahui alamatnya, panggilan dilaksanakan melalui panggilan umum dengan cara mengumumkannya melalui situs web pengadilan dan papan pengumuman pengadilan, dan/atau papan
pengumuman pemerintah daerah, atau media massa, cetak/ elektronik.