Masyarakat pengguna layanan di Pengadilan kini semakin dipermudah dengan berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya. Belum lama ini Mahkamah Agung Republik Indonesia telah merilis Aplikasi Baru berbasis Online agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat, Yaitu Aplikasi ERATERANG.
ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan yang dapat diakses oleh Pemohon dimanapun berada selama tersedianya jaringan internet dan ponsel pintar (smartphone)/komputer. Tujuan nya adalah untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan.
Adapun Jenis Surat Keterangan yang dapat di urus melalui aplikasi ERATERANG adalah sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik;
5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara;
Pengadilan Negeri Ciamis telah sepenuhnya melayani pengajuan permohonan Surat Keterangan secara ONLINE. Layanan tersebut dapat diakses melalui alamat https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ Petunjuk penggunaan aplikasi Surat Keterangan ONLINE dapat diunduh pada lampiran dibawah :
(Download Buku Petunjuk Surat Elektronik)
Berikut Video Tutorial Penggunaan Aplikasi Elektronik Surat Keterangan (Eraterang)