e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
1. e-Filing (Pendaftaran perkara secara online),
2. e-Payment (Pembayaran secara online),
3. e-Summons (Pemanggilan secara online),
4. e-Litigation (Persidangan secara online)
Dasar Hukum e-Court :
1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Manfaat e-Court
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan.
"Pelaksanaan e-court didasari oleh PERMA No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Pada PERMA No 3 Tahun 2018, pendaftar e-court hanya bisa dilakukan oleh advokat/kuasa hukum yang telah mempunyai Kartu Tanda Advokat kemudian pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 terdapat perubahan dimana pengguna terdaftar tidak hanya berasal dari advokat/kuasa hukum saja tetapi dapat berupa pengguna terdaftar e-court Non Advokat/Pengguna Lain yaitu perorangan, instansi lain (K/L/BUMN), Kejaksaan, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil."
PERSYARATAN PENDAFTARAN PERKARA UNTUK PENGGUNA LAIN:
1. PERORANGAN
- KTP / surat keterangan pengganti KTP atau paspor
- Memiliki e-mail yang aktif
- Memiliki nomor rekening
- Nomor hand phone / telepon
2. PEMERINTAH
- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat tugas atau surat kuasa
- E-Mail Instansi
- E-mail instansi
- Nomor rekening
3. BADAN HUKUM
- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat keputusan sebagai karyawan
- Surat kuasa khusus
- Nama Perusahan/Organisasi
- Tanggal & Nomor Akta Pendirian
- Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM
- E-mail instansi/badan hukum
- Nomor rekening
4. KUASA INSIDENTIL
- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat kuasa khusus
- Ijin indidentil dari ketua pengadilan
- E-mail instansi
- Nomor rekening
PERSYARATAN PENDAFTARAN e-COURT UNTUK ADVOKAD
1. Dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi pengguna terdaftar:
- Memiliki e-mail yang aktif
- Scan KTP dalam format PDF atau JPG
- Scan Kartu Anggota Advokat dalam format PDF atau JPG
- Scan Bukti Sumpah dalam format PDF atau JPG
2. Data yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar:
- Nama Lengkap
- Alamat Kantor
- Telp/Fax Kantor
- Nomor Handphone
- Nomor Induk KTA
- Organisasi Advokat
- Tanggal Mulai Berlaku KTA
- Tanggal Habis Berlaku KTA
- Tanggal Penyumpahan KTA
- Nomor BA Sumpah
- Tempat Penyumpahan
- Nomor KTP
- Nama Bank Advokat
- Nomor Rekening
- Nama Akun pada rekening
3. Bagaimana jika tidak ada nomor BA Sumpah?
Diisi dengan dash ( - ) tidak boleh kosong
4. Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara?
- Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi Maksimal 10MB
- Gugatan Format Word dan PDF maksimal 10MB
5. Apa yang dilakukan setelah melakukan pendaftaran gugatan dan pembayaran
Setelah melakukan pendaftaran gugatan dan pembayaran, Advokat menunggu relaas panggilan melalui e-mail dan datang ke Pengadilan yang hendak dituju sesuai tanggal dalam surat panggilan/relaas dengan membawa:
- Surat Kuasa Asli
- Berkas Gugatan Asli dilampiri Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dan BA Sumpah yang masih berlaku