Demi mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan maka pada hari ini Senin, 16 Desember 2024 pukul 10.00 WIB, Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Ciamis didampingi oleh Dedi Supriadi, S.H. selaku Panitera Muda Perdata, Syifa Nadia, S.H., selaku Jurusita Pengganti beserta Windi Tri Handayani, S.H., selaku saksi dari Pengadilan Negeri Ciamis melaksanakan perintah Penetapan Pelaksanaan Angkat Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2016/PNCms jo Risalah Lelang No. 1240/2015
Dalam Penetapan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ciamis memerintahkan kepada Panitera dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk itu, guna melakukan Pengangkatan/Pencabutan Sita Eksekusi terhadap Persil yang terletak di Blok Doyon Desa Handapherang Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis SHM No. 552 a/n BONI GUMARNA, surat ukur tanggal 95/Handapherang/2002 tanggal 20 Maret 2002 luas 2.328 m2
Turut hadir dalam pelaksanaan pengangkatan sita eksekusi yakni Pemohon Angkat Sita Eksekusi dan Termohon Angkat Sita Eksekusi, Kepala desa Handapherang dan Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Ciamis
Segala biaya yang timbul dalam pelaksaan Pengangkatan/Pencabutan Sita Eksekusi dibebankan kepada Pemohon Eksekusi.