logo mahkamah agung website ramah difable

Sosialisasi Perma No 4 Tahun 2019

Kamis, 14 November 2019 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B telah dilakukan "Sosialisasi Perma No 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana", pemaparan materi disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B Bapak Jamson Siringo Ringo, SH. MH.

 

 

Dalam sosialisasi tersebut terdapat beberapa poin penting mengenai Perma No 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana salah satunya yaitu nilai Gugatan Materiil yang sebelumnya < Rp. 200 juta menjadi Maksimal Rp. 500 juta.

Untuk lebih jelasnya mengenai Perma No 4 Tahun 2019 dapat di download disini